topmetro.news, Langkat – Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat kembali berhasil menciduk seorang pria yang diduga merupakan pengedar narkotika jenis Sabu berinisial ARI (37), warga Jln. Perniagaan Stabat Kabupaten Langkat, Selasa (13/1/2026), sekira pukul 00.30 WIB dini hari.
Tersangka ARI ditangkap di Jalan Bukit Mas Lingkungan II Bahagia Kelurahan Dendang Kecamatan Stabat. Dari tangan tersangka, petugas menyita narkotika jenis sabu siap edar dengan berat Bruto 7,62 gram.
Kasat Res Narkoba Polres Langkat AKP Rudy Saputra menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Unit III Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan di lokasi sesuai yang diinfokan.
“Dari informasi itu, petugas melakukan pengintaian dan melihat seorang pria sesuai dengan ciri-ciri yang diinfokan. Kemudian langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka. Dari hasil penggeledahan ditemukan puluhan paket sabu siap edar,” jelas Rudy.
Selain barang bukti narkotika jenis Sabu, polisi juga mengamankan 1 unit HP android, satu kotak permen yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu, serta 1 unit sepeda motor yang diduga digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.
Terpisah, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Jekson menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat.
“Polres Langkat berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional,” ujarnya.
Kapolres juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap kasus narkotika, dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi memerangi peredaran gelap narkoba.
“Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polres Langkat mengimbau untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak pidana narkotika, maupun gangguan kamtibmas lainnya melalui Call Center Polri 110, yang aktif selama 24 jam,” tandasnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Langkat, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
reporter | Rudy Hartono

